1. Ruang Lingkup dan Dasar Kontrak
a) Syarat dan Ketentuan Umum Pembelian ini (selanjutnya disebut sebagai "SKU-P") berlaku untuk semua pembelian (selanjutnya disebut sebagai "Pesanan") yang dilakukan oleh Convacc AG (selanjutnya disebut sebagai "Pembeli") dari mitra bisnisnya (selanjutnya disebut sebagai "Pemasok"), kecuali jika disetujui secara tertulis.
b) Untuk semua kontrak yang berkaitan dengan pengadaan produk, bahan, bahan baku, peralatan, atau suku cadang (selanjutnya disebut "Item Kontrak") oleh Pembeli - baik berdasarkan perjanjian kerangka kerja, pesanan pembatalan, atau pesanan pembelian individu - hanya SKPK-P Pembeli yang berlaku pada saat Pesanan diterima oleh Pemasok yang akan berlaku. Merupakan tanggung jawab Pemasok untuk secara independen mendapatkan pengetahuan tentang versi yang berlaku saat ini. Syarat dan ketentuan yang menyimpang dari Pemasok, apa pun bentuknya, tidak berlaku.
c) Apabila terdapat pertentangan di antara dokumen kontrak, maka urutan yang lebih diutamakan adalah sebagai berikut:
- Ketentuan-ketentuan dalam Pesanan individu Pembeli
- Perjanjian khusus lebih lanjut antara para pihak
- Perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak
- GTC-P ini
d) Setelah diterapkan untuk pertama kalinya, GTC-P ini, dalam versi yang berlaku pada saat diterimanya Pesanan, secara otomatis berlaku untuk setiap Pesanan berikutnya.
2. Pertanyaan, Penawaran, dan Konfirmasi
a) Pertanyaan Pembeli kepada Pemasok tidak mengikat. Penawaran Pemasok tidak dipungut biaya.
b) Pembeli hanya mengakui Pesanan yang dikeluarkan oleh departemen pembeliannya. Amandemen atau tambahan hanya mengikat jika dikonfirmasi secara tertulis (faks dan email) oleh departemen pembelian.
c) Pesanan harus dikonfirmasi oleh Pemasok secara tertulis, bertanggal, dan ditujukan kepada narahubung yang disebutkan dalam Pesanan dalam waktu tiga hari kerja, termasuk nomor referensi Pembeli, harga, jumlah, dan tanggal pengiriman.
d) Penawaran Pemasok tetap mengikat selama sekurang-kurangnya dua bulan setelah diterima oleh Pembeli. Apabila Pemasok memberikan produk yang serupa kepada pesaing, Pemasok harus segera memberitahukan Pembeli.
e) Pemasok harus memberikan kepada Pembeli, atas permintaan pertama, gambar desain khusus, spesifikasi produk, informasi bahan, atau perincian bahan yang berkaitan dengan Item Kontrak.
3. Keabsahan Pesanan
a) Apabila Pemasok adalah suatu badan hukum, maka Pesanan harus ditandatangani oleh perwakilan yang berwenang yang terdaftar dalam daftar perusahaan. Apabila Pemasok mengonfirmasi Pesanan dengan dokumen tertulis lain yang mengikat secara hukum, yang memuat kata-kata Pesanan, dan terdapat perbedaan antara Pesanan dan konfirmasi Pesanan, maka Pesanan yang akan berlaku, kecuali apabila disepakati lain secara tertulis oleh para pihak.
4. Pesanan
a) Pesanan hanya mengikat jika dilakukan secara tertulis. Hal ini juga berlaku untuk semua amandemen, tambahan, spesifikasi, dll. Pemasok harus segera menghubungi Pembeli sebelum mengirimkan konfirmasi apabila mengetahui adanya kesalahan atau ketidakjelasan mengenai elemen-elemen penting dalam Pesanan, khususnya kuantitas, harga, atau tanggal pengiriman. Pemasok harus memastikan pengetahuan tentang data, keadaan, dan tujuan utama Pesanan.
b) Pesanan harus dikonfirmasi oleh Pemasok secara tertulis dalam waktu tiga hari kerja kepada orang yang disebutkan dalam Pesanan dari departemen pembelian Pembeli.
5. Subkontrak
a) Subkontrak oleh Pemasok dilarang tanpa persetujuan tertulis dari Pembeli. Tanpa persetujuan tertulis, pesanan pembuatan suku cadang berdasarkan gambar dari Pembeli ("gambar suku cadang") tidak boleh diserahkan kepada subkontraktor. Pemasok bertanggung jawab terhadap subkontraktornya seperti terhadap dirinya sendiri. Apabila subkontraktor ditentukan oleh Pembeli, hal ini tidak membebaskan Pemasok dari tanggung jawab untuk memantau kualitas, menilai, dan mengembangkan subkontraktor tersebut.
6. Pengiriman, Pengemasan, dan Identifikasi
a) Pengiriman harus dilakukan sesuai dengan DDP sesuai dengan INCOTERMS® yang berlaku saat ini. Setiap pengiriman harus menyertakan nota pengiriman yang menyatakan nomor Pesanan Pembeli, deskripsi isi berdasarkan identitas dan kuantitas, serta dokumen tambahan yang disyaratkan oleh Pembeli atau hukum.
b) Pengiriman sebagian memerlukan persetujuan tertulis dari Pembeli. Apabila Pemasok mengirimkan sebagian kuantitas tanpa persetujuan, pemenuhan dianggap selesai hanya setelah pengiriman penuh Pesanan.
c) Untuk identifikasi dan alokasi, Pemasok harus memberi label pada suku cadang/kemasan untuk memastikan ketertelusuran. Jika memungkinkan, pelabelan harus dikoordinasikan dengan Pembeli. Unit pengemasan harus ditandai dengan jelas.
d) Apabila Pesanan dengan nilai bersih melebihi CHF 5.000,00 dikirimkan sebelum Pembeli menerima konfirmasi Pesanan yang telah ditandatangani, Pembeli dapat menerima atau menolak pengiriman tersebut. Dalam hal penolakan, Pemasok harus menanggung biaya pengembalian.
e) Pemasok harus memperhatikan alamat pengiriman persis seperti yang tercantum dalam Pesanan dan bertanggung jawab atas kesalahan yang tidak disebabkan oleh Pembeli.
f) Apabila Pemasok mengirimkan produk atau komponen yang mengandung zat yang tunduk pada deklarasi atau yang menjadi perhatian berdasarkan hukum Swiss pada saat Pemesanan, Pemasok tidak hanya harus mematuhi persyaratan pelabelan dan pengemasan Swiss yang sah di tempat tujuan, tetapi juga harus memberikan kepada Pembeli, tanpa diminta, semua informasi yang diperlukan untuk kewajiban barang berbahaya Pembeli berdasarkan hukum Swiss. Apabila Peraturan EU REACH berlaku, Pemasok juga harus memenuhi semua kewajiban pendaftaran, pemberitahuan, dan informasi. Apabila Pemasok berada di luar Uni Eropa, maka Pemasok harus menunjuk Perwakilan Tunggal di Uni Eropa untuk memenuhi kewajiban ini atas nama Pembeli.
g) Pemasok harus memberikan pernyataan produk yang lengkap dan mematuhi semua undang-undang bea cukai/ekspor nasional dan internasional yang berlaku. Pemasok harus menyediakan semua informasi dan dokumen yang diperlukan untuk kepatuhan Pembeli secara tepat waktu, termasuk: sertifikat, nomor tarif, pernyataan pemasok, surat keterangan asal, pernyataan produk, lembar data produk, lembar data keselamatan, daftar pengiriman, dan nota pengiriman dengan informasi minimum yang diperlukan.
h) Pemasok harus menyediakan dokumen dalam waktu lima hari kerja setelah diminta. Pemasok harus memelihara dan memperbarui daftar produk yang dikirim. Biaya pernyataan ditanggung oleh Pemasok. Produk yang dideklarasikan bersifat mengikat; penyimpangan memerlukan persetujuan tertulis dari Pembeli. Pemasok menanggung semua biaya/kerusakan akibat kegagalan untuk memenuhi ketentuan ini.
i) Kayu dan material berbasis kayu harus memiliki label FSC atau PEFC.
7. Tanggal Pengiriman, Kesiapan, Bunga Penundaan
a) Tanggal pengiriman yang disepakati bersifat mengikat dan merupakan tanggal kedatangan di tempat tujuan yang disepakati. Tidak ada pengingat yang diperlukan untuk gagal bayar (perjanjian tanggal tetap).
b) Pemasok harus segera menginformasikan kepada Pembeli apabila terdapat keadaan yang muncul atau menjadi jelas yang dapat menghalangi tercapainya tanggal pengiriman.
c) Pemasok berkomitmen untuk menjaga kesiapan pengiriman sesuai dengan lampiran "Kesiapan Pengiriman" dan membayar denda yang ditetapkan di dalamnya jika terjadi pelanggaran.
d) Jika terjadi keterlambatan, Pemasok harus membayar denda kontrak sebesar 1% dari nilai pesanan per minggu, maks. 5% dari jumlah bersih pengiriman yang tertunda. Hak-hak hukum lebih lanjut tetap berlaku. Penalti diimbangi
terhadap kerusakan tambahan. Apabila pengiriman dipercepat diperlukan karena keterlambatan, Pemasok menanggung biaya pengiriman tambahan. Biaya pengiriman ekspres yang tidak diminta juga ditanggung oleh Pemasok.
e) Kejadian yang tidak dapat diprediksi, tidak dapat dihindari, dan serius (force majeure) membebaskan para pihak dari kewajiban selama berlangsungnya gangguan tersebut, meskipun telah terjadi wanprestasi. Para pihak harus segera menginformasikan satu sama lain dan menyesuaikan kewajiban dengan itikad baik.
8. Tempat Pertunjukan dan Pengiriman
a) Tempat pelaksanaan dan pengiriman adalah lokasi Pembeli. Ini adalah kantor terdaftar Pembeli kecuali jika ditentukan secara tegas. Jika alamat operasional Pembeli berbeda, alamat tersebut dianggap sebagai lokasi pengiriman. Setiap alternatif harus secara eksplisit ditentukan secara tertulis dalam Pesanan, jika tidak, pengalihan risiko tidak akan terjadi.
9. Pengalihan Hak Milik dan Risiko
a) Kepemilikan penuh atas Barang Kontrak beralih kepada Pembeli pada saat penyerahan di lokasi penyerahan sesuai dengan Bagian 8. Pengalihan risiko diatur oleh INCOTERMS® yang telah disepakati. Barang diterima dengan tanda tangan pada nota pengiriman, tunduk pada cacat.
b) Dalam hal General Average, Pemasok setuju untuk menanggung biaya pembuangan, kerusakan atau kerusakan mesin dari penyelamatan, kapal tunda, pemadaman kebakaran, atau bongkar muat di pelabuhan darurat.
10. Harga, Faktur, dan Pembayaran
a) Harga yang disepakati (dalam mata uang yang disepakati) adalah harga tetap, sudah termasuk pengemasan, transportasi, bea, pajak, asuransi, dan biaya lainnya ke tempat pertunjukan. Harga tidak termasuk PPN yang berlaku. Perubahan memerlukan persetujuan tertulis dari Pembeli.
b) Biaya satu kali untuk alat, templat, program, adaptor, dll. harus dikutip secara terpisah jika berlaku.
c) Faktur harus mencantumkan nomor referensi Pembeli, nomor barang, jumlah, harga satuan, dan sesuai dengan persyaratan hukum.
d) Pembayaran dilakukan dalam waktu 60 hari setelah pelaksanaan penuh dan penerimaan faktur yang sesuai. Faktur harus mencantumkan nomor referensi, nomor barang, jumlah, harga satuan. Pembeli dapat menahan pembayaran proporsional untuk pengiriman yang cacat. Ketentuan pembayaran berlaku sesuai dengan Pesanan Pembeli sampai diubah dengan kesepakatan bersama.
e) Pembayaran bukan merupakan penerimaan kesesuaian. Pembeli dapat menahan pembayaran secara proporsional untuk cacat. Hak tetap ada bahkan setelah pembayaran.
f) Pembayaran dianggap tepat waktu jika perintah transfer dari Pembeli dikirimkan ke banknya dalam jangka waktu yang disepakati.
11. Garansi untuk Cacat, Kewajiban, Asuransi, Batasan
a) Pembeli tidak berkewajiban untuk memeriksa pengiriman setelah diterima.
b) Apabila terjadi cacat, Pembeli dapat, sebagai tambahan dari hak-hak menurut hukum, meminta: Pemasok untuk mengambil dan mengganti barang yang cacat dengan biaya sendiri, Pembeli untuk mengembalikan barang dengan biaya Pemasok, penyortiran/pengerjaan ulang dalam waktu 24 jam dengan biaya Pemasok, atau penggantian oleh Pembeli/penyedia layanan eksternal. Pemasok juga harus menanggung biaya kampanye penarikan kembali yang disebabkan oleh cacat. Cacat seri memerlukan penggantian seluruh seri. Pemasok bertanggung jawab atas semua kerusakan yang disebabkan oleh barang yang cacat.
c) Pemasok harus menentukan tindakan perbaikan dengan Pembeli dan menyerahkan pernyataan tentang cacat.
d) Pemasok menanggung semua biaya penarikan kembali/tindakan perbaikan yang disebabkan oleh cacatnya.
e) Pemasok harus mengganti kerugian Pembeli dari klaim pihak ketiga yang timbul dari cacat.
f) Pemasok harus memiliki asuransi pertanggungjawaban produk yang memadai di luar pertanggungan normal, termasuk kerusakan pribadi dan properti. Kebijakan harus ditunjukkan berdasarkan permintaan. Klaim lebih lanjut tetap tidak terpengaruh.
g) Masa garansi adalah 36 bulan sejak pengalihan risiko. Penangguhan terjadi antara pemberitahuan cacat dan perbaikan/penolakan. Periode baru dimulai setelah penggantian.
12. Cacat Tersembunyi
a) Apabila terdapat cacat tersembunyi yang tidak dapat dideteksi pada saat pemeriksaan pengiriman, Pembeli harus memberitahukan Pemasok dalam waktu yang wajar. Masa garansi menurut undang-undang atau kontrak berdasarkan hukum Swiss berlaku, dengan masa garansi yang lebih lama yang berlaku.
13. Peralatan Produksi
a) Dokumen teknis, model, template, sampel, peralatan uji, peralatan, dll. yang disediakan oleh Pembeli tetap menjadi milik Pembeli. Barang-barang yang dibeli/diproduksi atas biaya Pembeli menjadi milik Pembeli.
b) Pembeli memegang semua hak atas barang tersebut. Pemasok tidak boleh membuang, memindahkan, atau menonaktifkan barang tersebut tanpa persetujuan.
c) Dilarang memperbanyak tanpa persetujuan tertulis. Barang/reproduksi tidak boleh dibagikan dengan pihak ketiga.
d) Semua peralatan harus dikembalikan segera setelah Pesanan.
e) Barang-barang yang dipinjamkan dalam jangka panjang harus diberi label "Milik Steinemann AG".
f) Pemasok harus menggunakan barang hanya untuk tujuan kontrak, mengasuransikannya, dan melakukan pemeliharaan.
g) Pembeli dapat meminta pengembalian barang kapan saja. Pemasok tidak memiliki hak retensi.
h) Peralatan yang tersisa setelah produksi terakhir hanya dapat dimusnahkan dengan persetujuan tertulis. Pemasok dapat meminta pengembalian.
14. Hak-hak Pihak Ketiga
a) Pemasok menjamin bahwa pengiriman bebas dari hak-hak pihak ketiga dan tidak ada hak paten/desain/hak-hak lain yang dilanggar, kecuali Pemasok tidak melakukan kesalahan.
b) Para pihak harus segera menginformasikan satu sama lain mengenai risiko atau pelanggaran.
c) Apabila hak-hak pihak ketiga mengganggu penggunaan oleh Pembeli, Pemasok harus mendapatkan lisensi atau memodifikasi/mengganti barang dengan biaya sendiri.
d) Penemuan/hasil yang dibuat berdasarkan kontrak harus dialihkan kepada Pembeli atas permintaan dengan kompensasi. Pemasok harus mengklaim penemuan karyawan sesuai kebutuhan.
e) Apabila Pemasok menyediakan gambar untuk iklan, Pemasok harus memastikan bahwa ia memiliki hak dan dapat mengalihkannya kepada Pembeli. Pemasok memberikan hak penggunaan, pengeditan, dan distribusi. Pemasok memberikan ganti rugi kepada Pembeli dari klaim yang timbul dari penggunaan yang disetujui.
15. Set-Off
a) Pembeli dapat melakukan perjumpaan (set off) klaimnya sendiri terhadap klaim Pemasok atau menyatakan hak retensi.
16. Kerahasiaan
a) Pemasok harus memperlakukan semua data, informasi, dokumen, dan rincian non-publik dari Pembeli sebagai rahasia.
b) Pemasok tidak boleh dengan sengaja atau tidak sengaja mengizinkan pihak ketiga untuk mengakses informasi tersebut.
c) Kerahasiaan melampaui pemenuhan Pesanan dan berlaku untuk karyawan/agen yang terlibat.
d) Jika terjadi pelanggaran, Pembeli dapat mengklaim penalti kontrak sebesar 10% dari volume Pesanan dalam 12 bulan terakhir.
17. Kode Etik Pemasok
a) Pemasok harus mematuhi hukum yang berlaku, termasuk hukum di negara produsen/tujuan. Pemasok tidak boleh terlibat dalam penyuapan, pelanggaran hak asasi manusia, atau pekerja anak. Pemasok harus memastikan keselamatan di tempat kerja, mematuhi hukum lingkungan, dan mendorong kepatuhan dalam rantai pasokannya. Jika Pemasok melanggar kewajiban-kewajiban ini, Pembeli dapat memutuskan hubungan kerja sama setelah memberikan jangka waktu perbaikan yang wajar.
18. Klausul Keterpisahan
a) Jika ada ketentuan yang tidak valid, ketentuan lainnya tetap berlaku. Ketentuan yang tidak valid harus diganti dengan ketentuan yang efektif yang mencerminkan tujuan ekonomi yang dimaksudkan. Berlaku juga untuk kesenjangan kontrak.
19. Yurisdiksi
a) Tempat yurisdiksi eksklusif adalah tempat kedudukan Pembeli di 9230 Flawil, Swiss.
20. Hukum yang Berlaku
a) Hukum Swiss secara eksklusif berlaku.
b) Aturan-aturan konflik hukum dan CISG (Konvensi Wina) PBB tidak termasuk.
Alamat
Convacc AG, Wilerstrasse 2180, CH-9230 Flawil, Swiss, Februari 2021